Pelaku adalah Vian Ahmad Fauzi, warga Dusun Watukandang, Keluarahan Penanggal, Kecamatan, Candipuro, Lumajang. Di Surabaya, pria 19 tahun itu kos di Jalan Tubanan Lama, Sukomanunggal yang berjarak hanya 100 meter dari lokasi pembunuhan.
"Setelah bekerja selama lima hari, kasus pembunuhan di Jalan Puncak Permai sudah terungkap. Pelaku sudah kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (6/4/2017).
Shinto mengatakan, Vian ditangkap saat ia sedang nongkrong di warung kopi di Tubanan Lama. Tak ada perlawanan dari pria pengangguran itu. Polisi yang membawanya ke kos, menemukan benda-benda yang ia kenakan dan gunakan saat melakukan pembunuhan.
"Ada jumper, sepatu, celana, kaos, tas, dan obeng. Sementara untuk pisau kami temukan di warung. Setelah benda-benda itu kami identifikasi, semuanya cocok dengan temuan kami di lapangan," tandas Shinto. (iwd/bdh)











































