Pemkab Mojokerto Baru Bebaskan Tujuh Pasien yang Dipasung

Pemkab Mojokerto Baru Bebaskan Tujuh Pasien yang Dipasung

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 18:18 WIB
Pemkab Mojokerto Baru Bebaskan Tujuh Pasien yang Dipasung
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Sejak awal 2017, Pemkab Mojokerto baru bisa membebaskan 7 orang dengan gangguan jiwa dari pemasungan. Hasil pendataan sementara pemerintah, 5 pasien lainnya masih dipasung keluarganya. Penolakan dari keluarga menghambat proses evakuasi pasien.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Sulistyowati mengatakan, hasil pendataan Januari-awal April 2017, pihaknya menemukan 12 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Para pasien itu tersebar di Kecamatan Puri, Mojosari, Pacet, Trawas, Gondang, Kutorejo, Dlanggu dan Mojoanyar masing-masing satu orang, sedangkan 4 pasien di Kecamatan Ngoro.

"Sejak awal 2017 sampai sekarang ada 7 orang korban pasung yang sudah kami bebaskan, kami bawa ke RSJ Lawang (Malang)," kata pejabat yang akrab disapa Sulis itu kepada detikcom, Senin (3/4/2017).

Ketujuh pasien yang sudah dibebaskan berasal dari Desa Manduro dan Desa Purwojati-Kecamatan Ngoro, Desa Bendunganjati-Kecamatan Pacet, Desa Kedungudi-Kecamatan Trawas, Desa Pesanggrahan-Kecamatan Kutorejo, serta dari Kecamatan Mojoanyar dan Gondang. Sementara upaya pembebasan 5 pasien lainnya, sejauh ini terkendala penolakan dari keluarga pasien.

"Pasien yang lainnya kami dekati keluarganya dulu secara perlahan supaya bisa kami evakuasi ke RSJ," ujar Sulis.

Sulis menuturkan, belasan pasien mayoritas mengalami gangguan jiwa karena faktor tekanan ekonomi dan masalah perempuan. Seperti yang dialami Rusman (50), pasien asal Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas yang mengalami depresi karena dilarang menikah dengan kekasihnya lantaran masih ada hubungan keluarga. Para pasien terpaksa dipasung oleh keluarganya karena mulai mengamuk dan melukai orang lain.

"Kemungkinan di Kabupaten Mojokerto ini maish banyak orang dipasung, tidak menutup kemungkinan di kecamatan lain ada. Kami terjunkan tim untuk cek. Kami juga meminta semua camat harus melaporkan supaya warganya sembuh," terangnya.

Sulis berjanji akan menangani pasien korban pasung sampai sembuh. Sebagai proses awal, korban pasung harus dievakuasi ke rumah sakit jiwa. Jika kondisi psikisnya mulai membaik, pihaknya menyiapkan panti Werdha sebagai tempat transit sementara untuk penyembuhan total.

"Yang terpenting kami mengharapkan kerjasama keluarga pasien untuk tidak melarang pasien dirujuk ke rumah sakit jiwa," tandasnya. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini