Dua Bandar Sabu 17,5 Kg Diamankan di Lokasi Berbeda

Dua Bandar Sabu 17,5 Kg Diamankan di Lokasi Berbeda

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 16:25 WIB
Dua Bandar Sabu 17,5 Kg Diamankan di Lokasi Berbeda
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Dua tersangka diamankan dari kasus narkoba, dengan barang bukti besar yang diungkap Polrestabes Surabaya. Para tersangka diamankan di dua lokasi terpisah.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 17,5 kg sabu yang dikemas dalam 34 paket, 11.730 butir pil ekstasi, 1.220 butir pil happy five, 1 buah alat press, 2 buah timbangan elektrik dan 3 bendel plastik klip.

"Ada dua tersangka yang diamankan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/4/2017).

Dua tersangka adalah Dharma Sulaiman (25), warga Belitung Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Jayus Yudas (23), warga Jatihandap, Mandalajati, Bandung.

Yang tertangkap dahulu adalah Dharma. Pria yang bekerja sebagai broker kapal itu diamankan di Jalan Raya Rungkut Asri Surabaya. Dari Dharma, keluarlah nama Jayus yang segera dapat diamankan. Jayus sendiri diamankan di kamar nomor 511 Hotel Efora di Jalan Menur. Namun, barang bukti yang banyak itu ditemukan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H, rumah kontrakan yang selama ini ditempatinya.

"Kami galakkan lagi penindakan terhadap narkoba, lebih keras dan tegas agar jera, agar tak masuk Surabaya dan Jatim. Kalau mulus-mulus saja, akan enak dia (pengedar)," tandas Machfud. (iwd/fat)
Berita Terkait