Puluhan ribu baby lobster dalam wadah plastik itu merupakan barang bukti dari hasil penangkapan pelaku penyelundupan yang ditangkap tadi siang, di kawasan Kecamatan Muncar.
"Kita langsung lepasliarkan ke laut. Karena kalau tidak bisa mati benurnya. Ini kali ketiga kita melepaskan benur lobster," ujar Budi Prihanta, staf Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Banyuwangi kepada detikcom.
Pelepasliaran ini dikarenakan tempat tersebut, kata Budhi, lantaran lokasi aman bagi benih lobster untuk bisa berkembang hidup.
Puluhan ribu benur lobster tersebut, kata Budhi, terdiri dari 10 ribu lobster jenis pasir dan 582 jenis lobster mutiara. Benur lobster tersebut menurut pelaku didapat dari perairan Lombok.
"Benur lobster pasir harganya Rp 5000 per ekor. Sementara jenis mutiara itu harganya Rp 35 ribu," pungkas Budhi.
SementaraKBO Reskrim Polres Banyuwangi, Iptu Hadi Waluyo mengatakan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku penyelundupan benur lobster tersebut. S (35) warga Bali dan Z (40) warga Muncar diamankan, saat akan mengirim puluhan ribu benih lobster tersebut ke Surabaya.
"Transit tidak lama. Mereka langsung akan berangkat menuju Surabaya. Mereka pengepul benur lobster yang beroperasi antar pulau. Mereka beli di nelayan," tambahnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat dengan pasal 88 junto pasal 92 UU Nomer 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat keduanya dengan Permen Kelautan Nomer 56 tahun 2016.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (fat/fat)











































