Soal Taksi Online, KPPU: Boleh Diatur Tapi Bukan Dibatasi

Soal Taksi Online, KPPU: Boleh Diatur Tapi Bukan Dibatasi

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 12:49 WIB
Soal Taksi Online, KPPU: Boleh Diatur Tapi Bukan Dibatasi
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor Perwakilan Daerah Kota Surabaya menolak rencana penerapan tarif batas bawah pada angkutan online.

"Penetapan tarif batas bawah membuat pelaku taksi tidak dapat melakukan akselerasi untuk memberikan tarif yang kompetitif," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Kota Surabaya Aru Armando melalui rilis yang diterima detikcom, Jumat (31/3/2017).

Ia menerangkan, kemajuan dunia teknologi yang merambah ke segala bidang kehidupan manusia adalah suatu keniscayaan yang tidak terelekkan. Termasuk dalam bidang transportasi.

Menurutnya, munculnya moda transportasi berbasis aplikasi online adalah pertemuan antara perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat dan inovasi.

"Inovasi yang menguntungkan tentu harus didukung. Boleh diatur, tapi bukan untuk dibatasi atau malah dihambat," jelasnya.

Aru mengatakan, adanya kekhawatiran munculnya praktif penerapan tarif jual rugi (tarif terlalu murah di bawah biaya pokok minimum) oleh penyedia layanan transportasi.

"Jika ada penyedia transportasi taksi, tidak peduli konvensional atau online, jika melakukan praktek itu, tentu akan diproses oleh KPPU sesuai UU nomor 5 Tahun 1999," terangnya sambil menambahkan, praktek tersebut dalam hukum persaingan usaha dikenal dengan praktek predatory pricing (praktek jual rugi).

Ia menegaskan, tarif batas atas seharusnya diperlukan, untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi tarif oleh penyedia layanan transportasi.

"Justru tarif batas ini menjadi ranah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan atas operasional layanan transportasi," jelasnya. (roi/bdh)
Berita Terkait