Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, Hariadi dibunuh pada Minggu (26/3) malam. Sekitar pukul 22.00 Wib, pedagang sembako itu sedang melihat televisi di rumahnya. Tak lama kemudian, korban melihat istrinya, PCP alias Vivin (56) menerima telepon dari seseorang.
"Istrinya menerima telepon diduga dari selingkuhannya, korban marah langsung mengambil pisau sambil mengancam akan membunuh istrinya," kata Agung kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).
Keributan pasangan suami istri ini, lanjut Agung, membuat anak angkat mereka, Daniel Sapto Nugroho (22) yang sedang tidur di dalam kamar, terbangun. Melihat ibu angkatnya terancam, Daniel pun berusaha merebut pisau dari tangan ayahnya. Pergumulan bapak dan anak pun terjadi.
"Karena korban usianya sudah 64 tahun dan punya sakit stroke, korban kalah. Pisau berhasil direbut anaknya kemudian ditusukkan ke perut korban hingga organ dalamnya terburai. Kemudian pelaku ke kamar mandi untuk bersih-bersih," terangnya.
Saat keluar dari kamar mandi, kata Agung, Daniel melihat ibu angkatnya sedang menyumpalkan pakaian dalam ke mulut korban. Tanpa belas kasihan, PCP menghujamkan pisau ke bagian tubuh korban sebanyak 8 kali. Tusukan pisau perempuan 56 tahun itu mengenai bagian leher, punggung dan pinggang korban.
"Setelah itu, istri korban mengajak anaknya melarikan diri," ungkapnya.
Menggunakan mobil Isuzu Panther milik ayahnya, malam itu juga Daniel mengantarkan ibu angkatnya ke kawasan Jalan Raya Mojoagung. Anak yang dirawat PCP sejak berusia 8 bulan itu meninggalkan ibunya untuk kembali ke TKP.
"Tersangka mengemasi barang-barangnya, kemudian pisau dijadikan satu di kantong plastik dan dibuang ke sungai di Mojoagung. Setelah itu tersangka kabur dengan motor ke rumah orang tua kandungnya di Kertosono (Kabupaten Nganjuk)," jelasnya.
Esok harinya, Senin (27/3) sekitar pukul 08.30 Wib, mayat Hariadi ditemukan oleh tetangga dekatnya yang akan berbelanja ke toko korban. Tak sampai 24 jam pasca penemuan mayat, polisi menangkap tersangka Daniel di Kertosono. Sementara istri korban yang juga bestatus tersangka, sampai saat ini masih buron.
"Tersangka lain yang kami buru adalah istri korban. Kami imbau yang bersangkuta untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas," tandasnya. (fat/fat)