Hal itu dikatakan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto. Pada malam sebelum pembunuhan sadis terjadi, Minggu (26/3), korban naik pitam melihat istrinya menerima telepon diduga dari pria lain. Korban yang terbakar cemburu, mengancam akan membunuh istrinya dengan pisau.
"Istri korban menerima telepon dari diduga selingkuhannya, korban emosi kemudian mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya," kata Agung kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).
Namun, lanjut Agung, pisau tersebut berhasil direbut anak angkat korban, Daniel Sapto Nugroho (22). Tanpa berpikir panjang, Daniel menusukkan pisau tersebut ke perut ayahnya.
Dalam kondisi tersungkur, giliran PCP yang menusuk bagian belakang tubuh korban sebanyak delapan kali. Ibu dan anak itu meninggalkan korban dalam kondisi tak bernyawa bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.
PCP mengajak anak angkatnya melarikan diri. Oleh Daniel, perempuan yang telah merawatnya sejak berusia 8 bulan itu diantar menggunakan mobil ayahnya ke kawasan Jalan Raya Mojoagung. Setelah itu, tersangka mengaku tak tahu tujuan kabur ibunya.
"Kami imbau kepada tersangka PCP untuk segera menyerahkan diri. Paling lambat dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas," tandasnya.
Sampai saat ini, tersangka PCP masih buron. Sedangkan tersangka Daniel ditangkap polisi pada Selasa (28/3) dini hari saat bersembunyi di rumah orang tua kandungnya di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
Zein Hariadi ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya oleh tetangganya yang akan berbelanja, Senin (27/3) sekitar pukul 08.30 Wib. Sehari-hari, korban membuka usaha toko sembako di rumahnya, Dusun/Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus tersangka Daniel pada Selasa (28/3) dini hari di rumah orang tua kandungnya, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. (fat/fat)