Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Buron 2 Tahun

Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Buron 2 Tahun

Zaenal Effendi - detikNews
Minggu, 26 Mar 2017 18:30 WIB
Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Buron 2 Tahun
Foto: Istimewa
Surabaya - Polisi akhinrya menangkap M Sutomo Hadi (40), tersangka penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar yang menjadi DPO selama 2 tahun. Tersangka ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Probo Wahyudi memintanya untuk mencarikan tanah. Kebetulan korban dan tersangka sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Hadi lantas mencarikan tanah, hingga akhirnya menemukan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.

"Korban meminta pelaku untuk mengurusnya dengan memberikan uang Rp 1,3 Miliar dari harga yang disepakati. "Bukannya diuruskan, tersangka malah membawa kabur uang tersebut," ujar kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (26/3/2017).

Korban yang dijanjikan pengurusan ikatan jual beli hingga sertifikat selesai selama 6 bulan oleh pelaku akhirnya melaporkan pada 29 Mei 2015.

Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji. Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah," pungkas Shinto.

Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. (ze/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini