Pemkot Surabaya akan Tempuh Jalur Pidana untuk Pertahankan Aset

Pemkot Surabaya akan Tempuh Jalur Pidana untuk Pertahankan Aset

Zaenal Effendi - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2017 13:34 WIB
Pemkot Surabaya akan Tempuh Jalur Pidana untuk Pertahankan Aset
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Pemkot Surabaya akan melakukan upaya hukum pidana pada 4 orang yang diduga memalsukan dokumen lahan dan bangunan PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121.

Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 2012 lalu. Kedua orang tersebut Siti Fatiyah dengan sangkaan pemberian keterangan palsu dan Tjipto Candra dengan sangkaan pemalsuan dokumen.

"Kalau Siti sudah gugur hukum karena meinggal Oktober 2013. Sedangkan Tjipto kita laporkan karena telah membeli dari Siti Fatiyah yang hanya mendapat surat kuasa atas perjanjian kerjama dan tidak punya hak waris dari Matdjari suaminya," kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Susilowati pada detikcom, Sabtu (25/3/2017).


Sedangkan 1 orang lagi yang turut dilaporkan pidana oleh Pemkot yakni Hanny Layantara yang merupakan pembeli pertama dari Siti Fatiyah dengan sangkaan dugaan pemalsuan dokumen.

"Hanny kita laporkan pemalsuan dokumen karena dari penelusuran akta jual beli yang dilakukan didepan notaris dan posisi notaris berada di Tangerang, kan aneh?" ujar Ira.

Yang terakhir, Pemkot melaporkan Direktur PT Pereroan dagang L'Auto Edward Saut Parlindungan atas dugaan pemalsuan dokumen pada 3 Februari 2017.

"Kita laporkan karena nama PT tidak sama serta adanya kejanggalan atas surat dari KemenkumHAM pada 26 April 2016 yang menyatakan bahwa PT Perseoran Dagang L'Auto NV tidak pernah mengajukan permohonan perubahan anggaran dasar dan tiba tiba keluar surat persetujuan perubahan data perusahaan menjadi PT L'Auto Persada Sedaya pada 19 Januari 2017 setelah Pemkot kembali melayangkan surat pada 16 Desember 2015," ungkap dia. (ze/bdh)
Berita Terkait