"Jumlah kasus OTT mulai ari 4 November tahun lalu sampai sekarang (24 Maret 2017) mengungkap 63 perkara," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (24/3/2017).
Kapolda mengapresiasi kinerja anak buahnya untuk mengungkap kasus OTT yang dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli).
"OTT ini semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bebas dari pungutan liar. Polres jajaran juga saya instruksikan untuk terus bekerja menangkap oknum yang berbuat curang," tuturnya.
Selama lima bulan lebih, polda dan polres jajaran di Jawa Timur mengungkap 63 kasus OTT tipikor. Ada lima kategori terkait OTT tersebut yakni, perlara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebanyak 1 kasus. Retribusi 26 kasus. Perizinan 13 kasus. Berkaitan dengan surat tanah sebanyak 13 kasus. Dan program nasional agraria (prona) sebanyak 10 kasus.
Sedangkan tersangka yang diamankan polisi sebanyak 125 orang dari berbagai profesi. Terbanyak adalah 87 orang PNS, 29 swasta dan 9 orang tenaga honorer.
Sementara barang bukti yang disita polisi dari total kasus OTT yakni, uang tunai sebanyak Rp 2,6 miliar. Tiga unit mobil, 8 unit sepeda motor, 124 gram emas, 2 laptop, 1 mesin ketik, 17 handphone, dan 74 sertifikat tanah.
Ungkap kasus terbaru yakni, OTT pungutan liar pengurusan UKL-UPL dan IMB di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik, yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi mengamankan tersangka Dina Kardina-staf pengolah data pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo. Tersangka yang ditangkap di Hotel JW Marriott Surabaya ini mengaku bisa dapat mengurus UKL-UPL IMB di Dinas LH Pemkab Gresik, dengan membayar Rp 25 juta.
"Untuk kasus itu (pungli pengurusan UKL-UPL) masih dalam proses penyidikan di Polrestabes," jelasnya. (roi/bdh)











































