Pertahankan Aset dan Cagar Budaya, Risma Minta Doa Warga Surabaya

Pertahankan Aset dan Cagar Budaya, Risma Minta Doa Warga Surabaya

Zainal Effendi - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 16:08 WIB
Pertahankan Aset dan Cagar Budaya, Risma Minta Doa Warga Surabaya
Wali Kota Tri Rismaharini menunjukan salinan surat tanah Pemkot Surabaya yang di Jl Basuki Rachmad 119-121 SurabayaFoto: Budi Sugiharto
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak menyerah untuk mempertahankan aset miliknya yang menjadi Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rachmad 119-121.

"Kita pegang surat hak pakai kok, nomor 71 dan 72. Kami minta doa masyarakat Surabaya untuk mempertahankan aset yang salah satunya merupakan cagar budaya," tegas Wali Kota Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Jumat (23/3/2017).

Pemkot Surabaya membeli dari Direktur PT Handel Maatcshappij L'Auto Johan Kepler P dengan luas lahan sesuai dengan Eigendom Verponding Nomor 5221 seluas 1.151 m2 Tanggal 29 November 1970 dikonversi menjadi sertifikat HGB 318/Kelurahan Embong Kaliasin dan Eigendom Verponding Nomor 5222 seluas 2.640 m2 5 Juli 1971 dikonversi menjadi sertifikat HGB 343/Kelurahan Embong Kaliasin.

Foto: Rois Jajeli


Risma yang didampingi Kabag Hukum Ira Susilowati menjelaskan bahwa saat ini asetnya berupa bangunan dan lahan seluas 3.796 m2 itu akan pertahankan hingga titik maksimal. Dua gedung yang berdiri di atas lahan tersebut salah satunya memiliki nilai sejarah dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Kita melakukan perlawanan kasasi dan putusan eksekusi dua orang yang dimenangkan pengadilan," tegas Risma sambil memamerkan salinan sertifikat hak pakai asetnya. Perlawanan putusan eksekusi terhadap Hanny Layantara yang tengah dalam proses.

PDAM yang merupakan BUMD milik Pemkot Surabaya kalah gugatan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/1/2017). Ketua Majelis Hakim Ferdinandus beralasan, berdasarkan atas bukti-bukti yang diajukan pelawan (PDAM), telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh terlawan, Hanny Layantara hingga di tingkat kasasi.

Baca Juga: Gedung Cagar Budaya Eks BKR milik PDAM di Basra Terancam Hilang

Hanny mengaku telah membeli aset yang berada di lokasi strategis dari Siti Fatiyah yang mengaku sebagai pemegang kuasa dari Bukki Schherer Van Ermel. Siti Fatiyah sudah meninggal dunia 21 Oktober 2013.

"Siti Fatiyah itu diberi kuasa, bukan ahli waris. Dia menjual aset itu ke dua orang, lucu kan," kata Risma.

Penjualan ke Tjipto Tjandra pada 30 Juni 2016 dan pada tanggal 29 September 2011 juga menjual pada Hanny Layantara. Penjualan ke Hanny itu berlangsung di notaris yang ada di Tangerang.

Foto: Rois Jajeli


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya juga mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 93/EKS/2013/PN.Sby jo Nomor 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 November 2013., dengan isi penetapannya Mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hanny Layantara.

PDAM Surya Sembada pun melayangkan permohonan perlawanan eksekusi terhadap penentapan eksekusi tersebut. Namun, tidak mengabulkan perlawanan eksekusi karena putusan tersebut telah dianggap incracht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Baca Juga: Keren, Museum 'Rumah Air Surabaya' Ada di Cagar Budaya PDAM Basra

Hakim Ferdinandus juga mengesampingkan SK Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Nomor 188.45/232/436.1.2/2015 tanggal 23 September 2015, yang menyatakan gedung di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Bangunan Cagar Budaya.

Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1950-an. Bangunan ini dulunya merupakan eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR) dibawah pimpinan Sungkono. Pertimbangan hakim, putusan hakim lebih dulu ada daripada SK Wali Kota Nomor 188.45/232/436.1.2/2015.

Perlawanan wali Kota Risma juga dilakukan terhadap PT Perseroan Dagang L'Auto NV. Sebab pengadilan yang memenangkan PT itu sebagai pemilik aset dinilai aneh. PT itu juga berganti nama PT L'AUTO Persada Sedaya.

Foto: Rois Jajeli


"Nama PT tidak sama," katanya.

Pemkot dan PDAM, kata Risma, juga melaporkan Direktur PT L'Auto ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada 3 Februari 2017. (ugik/ugik)
Berita Terkait