"Tetep masuk, nggak masuk PNS ada sanksi," kata Bupati Irsyad di temui di sela kegiatannya di Kantor Pemkab Pasuruan, Jalan Hayam Wuruk, Pasuruan, Jumat (24/3/2017).
Sebelumnya pemerintah juga menegaskan 27 Maret bukan hari cuti bersama. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah PNS yang memanfaatkan hari aktif yang diapit dua hari libur untuk bolos.
"Senin harus masuk. PNS tak boleh bolos. Apalagi akan ada musrenbang," imbuh Bupati Pasuruan yang akrab disapa Gus Irsyad ini.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 684 Tahun 2016, No 302 Tahun 2016, No SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. SKB tersebut ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.
Berdasarkan SKB tersebut terdapat 16 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari. Dari enam hari cuti bersama yang ditetapkan, tidak ada tanggal 27 Maret 2017. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini