"Setelah kami melakukan gelar perkara, wadanru satpam Lotte Mart kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Pidana yang disangkakan kepada Kusno adalah menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek ketelanjangan atau tampilan yang memperlihatkan ketelanjangan atau alat kelamin atau pornografi anak.
Atas sangkaan itu Kusno dijerat dengan pasal 35 dan pasal 37 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Sangkaan terhadap tersangka Kusno sama dengan Sigit, hanya saja Kusno tidak terkena pasal ITE karena tidak mengunggah ke grup WhatsApp," kata Shinto.
Shinto menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memeriksa Kusno. Pria 36 tahun yang tinggal di Jalan Margorejo itu baru akan dipanggil Kamis (23/3).
"Surat panggilan kami layangkan untuk pemeriksaan hari Kamis," tandas Shinto. (iwd/fat)











































