"Kami tidak akan diam dan berhenti disini menunggu hasil koordinasi tim kuasa hukum kami langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya," kata Risma pada wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/3/2017).
Risma juga meminta pada pedagang Pasar Turi untuk tetap bersabar dan terus berjuang bersama. "Sebelumnya kami mohon maaf karena saya tidak bisa kalau berjuang sendiri dan tidak mungkin kalau semua harus bergantung dan diserahkan ke kami. Pedagang harus tetap berjuang," kata Risma.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengatakan saat ini Pemkot Surabaya hanya bisa mengambil langkah hukum perdata. "Kita tidak mungkin merubah isi perjanjian karena yang bisa merubah adalah yang tandatangan sebelumnya," imbuh dia.
Gugatan Pemkot Surabaya terhadap investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemkot Surabaya menyayangkan keputusan yang diambil karena sidang yang berjalan hampir setahun belum masuk pokok permasalahan, tapi sudah diputus tidak dapat diterima karena hanya menggugat satu investor saja. (ze/bdh)











































