Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Riyanto mengungkapkan, razia dilakukan di seluruh blok tahanan. Namun saat menggeledah ruang tahanan DG, sipir menemukan sabu seberat 3 gram disembunyikan di balik tempat tidurnya.
"Pada saat petugas melakukan razia rutin ditemukan narapidana kasus narkoba menyimpang narkoba jenis sabu di balik tempat tidurnya," kata Riyanto kepada wartawan saat ditemui di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Rabu (22/3/2017).
Saat razia, petugas sipir tak hanya menemukan sabu, tapi juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya. Seperti alat hisap dan handphone. Deny Gunawan yang sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba dengan masa hukuman 7 tahun tersebut, sambung Riyanto, saat ini diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut narapidana tersebut diserahkan ke Polsek Porong, beserta barang buktinya seperti alat hisap dan HP milik narapidana," jelas Riyanto.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Porong, Ipda Pulung menyatakan, saat ini Deny Gunawan masih dimintai keterangan secara intensif. Dengan kemasan sabu yang telah rapi, kanit reskrim menduga jika narkotika tersebut akan di edarkan di dalam Lapas.
"Masih di periksa untuk diketahui asal-usul barang haram tersebut. Sabu sudah di kemas dengan rapi dibungkus plastik yang rencananya akan di edarkan ke sesama narapidana," tutupnya. (fat/fat)











































