"Mungkin sekitar dua bulan lagi sudah maju (di persidangan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (22/3/2017).
Barung mengatakan, karena tempat kejadian perkara ada di Jember, maka kasus tersebut akan disidangkan di Jember. "Ya di Jember, di mana tempat kejadian perkaranya di sana," tuturnya.
Di kepolisian, anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sidang kode etik maupun disiplin. Namun, perkara pidana penembakan yang menyebabkan tewasnya Dedi, akan ditangani terlebih dahulu.
"Kode etik ada, tapi pidananya didahulukan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Dedi, anggota Brimob Polda Jatim bertengkar dengan Brigadir Rama Adi di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember, pada Sabtu (11/3/2017) dinihari.
Pertengkaran itu karena motor yang dikendarai Brigadir Rama dan Dedi, saling menyalip dan senggolan dengan mobil yang ditumpangi BM bersama saudara dan temannya.
Akibat pertengkaran antara Rama dan BM yang diwarnai perebutan senjata milik BM, hingga meletus dan menewaskan Dedi yang tertembus peluru dari rahang kanan sampai kepala Dedi. (bdh/fat)











































