Brigadir Rama sudah tiga kali melakukan pelanggaran kode etik. Untuk keempat kalinya, Rama berurusan dengan Provost Polda Jatim, karena bertengkar dengan sesama anggota polisi, yang berujung kematian Dedi akibat terkena letusan senjata api milik Briptu BM.
"Dia (Brigadir Rama) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah sering melakukan pelanggaran, bisa diproses ke pemecatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (22/3/2017).
Untuk pelanggaran terakhir yang dilakukan Brigadir Rama adalah pertengkaran dengan sesama anggota Polri di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember, pada Sabtu (11/3/2017) dinihari.
Rama bertengkar dengan Briptu BM, hingga terjadi perebutan senpi milik BM yang meletus dan mengakibatkan rekan Rama, Dedi mahasiswa Unmuh Jember tewas tertembus peluru dari rahang kanan sampai kepala.
"Kan tidak boleh bertengkar di jalan, apalagi sesama polisi, hingga mengakibatkan temannya meninggal dunia. Meskipun senjata api itu bukan milik dia (Rama)," jelasnya.
Barung menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin tidak akan menutupi anggota yang indisipliner, sering melanggar.
"Pak Kapolda menegaskan, tidak akan menutupi-nutupi anggota yang melakukan pelanggaran, nakal. Masih banyak orang ingin menjadi polisi," tandasnya. (roi/bdh)











































