Gugatan Pasar Turi Ditolak, Risma: Kami Tidak akan Berhenti di Sini

Gugatan Pasar Turi Ditolak, Risma: Kami Tidak akan Berhenti di Sini

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 22 Mar 2017 09:59 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Wali Kota Tri Rismaharini kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak menerima gugatan pemkot terhadap investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa dan diputus sebelum masuk pokok bahasan perkara.

"Kalau tolak dari awal selesai sudah. Kan kita bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi," kata Risma di ruang kerja di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/3/2017).

Meski masih menunggu hasil koordinasi dari kuasa hukum, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lain, Risma memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan nasib Pasar Turi.

"Yang jelas kami tidak akan berhenti di sini," tegas dia.

Risma mengaku aneh dalam sidang gugatan yang diajukan. Menurutnya, dalam sidang tidak ada pembahasan substansi yang dibahas.

"Yang aneh bagi saya, kenapa bukan substansinya. Mereka harusnya bisa nolak dari awal, jadi tidak perlu sampai setahun, tidak perlu panggil saksi sekian banyak. Kalau begini kan buang buang energi dan segala macam, waktu," sesal Risma.

Tak hanya itu, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga sangat kecewa dengan hasil sidang gugatan yang sudah berjalan setahun. "Setelah setahun baru sampaikan itu. Itu terus terang saya kecewa sekali," pungkas Risma. (ze/fat)
Berita Terkait