Gugatan Kandas di PN, DPRD Surabaya Dukung Pemkot Lakukan Banding

Gugatan Kandas di PN, DPRD Surabaya Dukung Pemkot Lakukan Banding

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 18:02 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, investor Pasar Turi kandas di Pengadilan Negeri Surabaya. DPRD Surabaya mendukung Pemkot kembali melanjutkan upaya hukum.

"Mendukung upaya pemkot melakukan gugatan kembali atau melakukan upaya banding," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto pada detikcom melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/3/2017).

Menurut Herlina, langkah hukum harus terus dilakukan Pemkot Surabaya karena dianggap sebagai garda terdepan untuk mengayomi pedagang Pasar Turi. "Karena menyangkut kemaslahatan pedagang maka pemkot harus berdiri di garda terdepan," ungkap dia.

Selain itu, Herlina yang juga bendahara Fraksi Demokrat DPRD Surabaya berharap kasus Pasar Turi bisa menjadi pelajaran tersendiri bagi Pemkot yang dianggap selama perjanjian bangun guna serah atau biasa disebut BOT (Build Operate Transfer) selalu menyisakan permasalahan hukum.

"Pemkot harus mengkaji betul sebelum menyetujui perjanjian BOT, kalau perlu tidak ada lagi BOT. Karena selalu menyisakan kerikil tajam dalam perjalanan perjanjian BOT dan tidak hanya kasus Pasar Turi saja yang saat itu ditanda tangani Wali Kota Bambang DH," tegas Herlina.

Ia juga menyebut beberapa kasus masalah hukum yang berawal dari perjanjian BOT diantaranya Taman Remaja, Hi Tech Mall serta pengelolaan TPA Benowo.

"Sekali lagi harusnya Pemkot belajar dan kalau perlu tidak perlu BOT jika hanya menyisakan permasalahan di kemudian hari," pungkas Herlina. (ze/bdh)
Berita Terkait