Bea Cukai Fasilitasi Impor Tujuan Ekspor Bagi Usaha Kecil

Bea Cukai Fasilitasi Impor Tujuan Ekspor Bagi Usaha Kecil

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 13:32 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Memasuki era perdagangan bebas, Dirjen Bea Cukai memberikan kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah (KITE IKM).

Kemudahan ini merupakan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015. Diamanatkan perubahan PMK no 176/PMK.04/2013. Dimana diatur tentang KITE pembebasan untuk memberikan fasilitas fiskal dan prosedural bagi usaha kecil dan menengah.

Sosialisasi Fasilitas KITE IKM oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Selasa (21/3/2017).

Kabid Fasilitas Kepabean Kanwil Direktur Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nelson Hasolon mengatakan, pembebasan fiskal ini untuk menfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu untuk membangun dan menghidupkan perdagangan Internasional.

"Data kami menyebutkan, dari 100% perekonomian negara kita 57% disumbang dari UKM. Sehingga pemerintah memandang perlu ada peningkatan dan perluasan pasar ekspor, salah satunya dari sektor usaha kecil dan menengah," jelasnya.

Dari separuh lebih kontribusi UMKM pada perekonomian nasional ini, tambah Nelson, mampu menyerap 97% tenaga kerja. Dimana 16% dari UMKM itu merupakan ekspor nasional. "Dengan fasilitas fiskal ini, maka pengusaha UMKM dibebaskan untuk bea masuk, PPN dan PPNBM ," jelasnya.

Dalam acara sosialisasi ini dihadiri pengusaha kecil dan menengah di Blitar dan SKPD terkait seperti Bapeda dan Disperindak Kabupaten Kota Blitar.

Kebijakan ini disambut baik oleh pengusaha Kendang Jimbe Blitar, Basuki. Dia mengaku sangat senang dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini.

"Otomatis memangkas biaya dan birokrasi, karena semua keperluan impor bahan dan eksport sekarang cukup di Bea Cukai Blitar gak usah jauh-jauh ke Surabaya," akunya .

KITE IKM ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan manufacturing, dan tidak berlaku bagi pengusaha jasa atau tradding.

"Jadi perusahaan manufacturing yang bahannya impor lalu ada proses working menjadi barang yang mempunyai nilai lebih," jelas Kepala Kantor Pelayanan Dan Perijinan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar," M Sudibyo.

Dari data Bea Cukai Blitar, saat ini tercatat ada 21 pengusaha yang sudah didatangi Bea Cukai untuk mendapatkan sosialisasi fasilitas ini. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.