"Kami sudah turunkan tim ke lapangan untuk mengkaji mana baliho dan reklame yang izinnya habis atau yang belum membayar retribusi," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko di kantornya Jalan Raya Raci, Bangil, Kamis (16/3/2017).
Tim tersebut terdiri dari unsur Polisi Pamomg Praja, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) serta Dinas Perizinan. Pendataan baliho dan reklame bodong dimulai sejak, Rabu (15/3) sampai tuntas. Jumlah baliho yang bermasalah, baik dari sisi perizinan maupun retribusi diperkirakan berjumlah ribuan.
"Data pastinya belum bisa saya sebutkan karena masih dalam proses. Kemarin saja baru sekitar 200-an yang didata," jelas Yudha.
Ia memastikan akan menertibkan dan menurunkan baliho dan reklame yang terbukti melanggar. "Kalau dari DPKD atau Dinas Perizinan dinyatakan melanggar, akan kita tertibkan," tandasnya. (fat/fat)











































