Satpol PP Pasuruan akan Sikat Reklame 'Bodong'

Satpol PP Pasuruan akan Sikat Reklame 'Bodong'

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 18:44 WIB
Foto: Dokumen Satpol PP Pasuruan
Pasuruan - Pemkab Pasuruan memberi peringatan kepada pengelola baliho dan reklame yang masa izinnya habis atau belum membayar pajak, agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, Satpol PP akan menurunkan paksa baliho dan reklame 'bodong'.

"Kami sudah turunkan tim ke lapangan untuk mengkaji mana baliho dan reklame yang izinnya habis atau yang belum membayar retribusi," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko di kantornya Jalan Raya Raci, Bangil, Kamis (16/3/2017).

Tim tersebut terdiri dari unsur Polisi Pamomg Praja, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) serta Dinas Perizinan. Pendataan baliho dan reklame bodong dimulai sejak, Rabu (15/3) sampai tuntas. Jumlah baliho yang bermasalah, baik dari sisi perizinan maupun retribusi diperkirakan berjumlah ribuan.

"Data pastinya belum bisa saya sebutkan karena masih dalam proses. Kemarin saja baru sekitar 200-an yang didata," jelas Yudha.

Ia memastikan akan menertibkan dan menurunkan baliho dan reklame yang terbukti melanggar. "Kalau dari DPKD atau Dinas Perizinan dinyatakan melanggar, akan kita tertibkan," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait