"Kami bukan menyegel atau menutupnya. Tapi mereka menutup sendiri. Kami hanya memberi tanda silang merah," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (15/3/2017).
Tanda silang merah bertuliskan:'Pelanggaran pasal 9 ayat 1 Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya'.
Di tanda tersebut juga tertera, NB: Tidak ada aktivitas (telah ditutup sendiri). Juga diterangkan pasal 232 KUHP, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang wenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel seperti tersebut, diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kelima tokoh swalayan (Minimarket) yang diberi tanda silang merah yakni Alfamart di Jalan Prof Moestopo No 117, Alfamart di Jalan Dr Moestopo Modjo, Alfamidi di Jalan Banyuurip No 151 Alfamidi di Jalan Simo Jawar No 55 dan Alfamidi di Jalan Dukuh Kupang No 25.
Nama-nama toko swalayan yang diberikan tanda silang itu sesuai dengan pemintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya.
"Lima minimarket itu sesuai bantib dari Disperindag. Minggu lalu sudah kita peringatkan untuk segera menyelesaikan perizinannya. Kemarin sudah jatuh tempo. Dan hari ini kita action. Dan mereka menutup sendiri," terangnya.
Tanda silang merah yang ditempelkan di pintu rolling door itu, kata Irvan, sebagai tanda untuk tidak melakukan aktivitas jual beli di minimarket tersebut.
"Tanda silang itu sebagai tanda, bahwa mereka dipastikan tutup dulu sebelum keluar izinnya," jelasnya.
Hari ini sudah ada lima mini market yang ditutup. Irvan mengakui, Satpol PP tidak mengetahui jumlah pasti berapa mini market yang belum memiliki izin.
"Datanya ada di disperindag. Kami hanya menjalankan tugas menegakkan perda dan membantu bantib sesuai data yang disampaikan disperindag," jelasnya.
Sementara, Afandi, salah satu pegawai di Alfamidi Banyuurip mengakui ada arahan dari Satpol PP tentang rencana pemasangan tanda silang merah itu. Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak, karena yang menangani dari manajemen Alfamidi di Jawa Timur.
"Kalau soal itu (perizinan) manajemen yang di Rungkut," katanya.
Hari ini masih ada tiga pegawai Alfamidi yang berada di dalam minimarket tersebut. Tapi, mereka tidak melakukan aktivitas jual beli produk Alfamidi.
"Setiap hari ada karyawan yang menginap di sini. Memang sebenarnya tidak boleh (berada di dalam minimarket yang sudah diberi tanda silang merah). Kita akan siap-siap dulu untuk mengeluarkan (barang pribadi) punya karyawan di sini," jelasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini