Lebih 100 Ribu Warga Lamongan Belum Punya e-KTP

Lebih 100 Ribu Warga Lamongan Belum Punya e-KTP

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 11:00 WIB
Lebih 100 Ribu Warga Lamongan Belum Punya e-KTP
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Lebih dari 100 ribu warga Lamongan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jumlah ini berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan.

Kepala Dispendukcapil Lamongan Rusgianto mengatakan, banyaknya penduduk yang belum memiliki e-KTP ini terjadi disinyalir karena terbatasnya blangko bahan pembuatan e-KTP. Selain itu, penduduk Lamongan dengan usia di atas 17 tahun bertambah.

"Warga Lamongan yang mempunyai e-KTP-el yang wajib KTP 1.045.266, yang sudah perekaman 1.005.000 sehingga dipastikan sudah hampir rampung 96 persen," kata Rusgianto seraya menambahkan jika yang belum perekaman sebanyak 29.000 dan akan diselesaikan tahun ini juga kepada wartawab di kantornya Jalan Veteran, Ranu (15/3/2017).

Dia berharap masyarakat bersabar dengan kondisi ini. Pasalnya, sistem permintaan blanko e-KTP juga telah diubah. Jika sebelumnya bisa mengambil langsung dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, kini mereka harus menunggu droping blanko.

"Sementara ini KTP-el belum ada, menurut dari pusat bulan Maret atau April. Kapan e-KTP itu ada, kita menunggu dari pusat," katanya.

Tak hanya itu, ada kendala jaringan karena di pusat menerapkan pemberlakuan penunggalan data. Yakni sebanyak 6 ribu data warga yang belum bisa masuk ke pusat. Meski begitu, warga yang belum menerima fisik e-KTP tidak perlu khawatir, sebab masyarakat bisa mendapat Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP di Dispendukcapil Lamongan.

"Menurut surat dari ditjen, bisa untuk ngurus SIM (Surat izin mengemudi) pasport dan ke perbankan. Semuanya sudah kita surati. Suket sama dengan e-KTP," tuturnya.

Selain itu, surat keterangan juga diberikan kepada penduduk, yang e-KTP miliknya mengalami kerusakan ataupun perubahan data identitas, seperti pindah tempat domisili.
"Surat keterangan ini memiliki jangka waktu selama 6 bulan, sehingga harus kita perpanjang kalau habis," ujarnya. (fat/fat)
Berita Terkait