Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Viralnya Video Mesum Kamar Pas

Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Viralnya Video Mesum Kamar Pas

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 19:59 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Meski sudah menetapkan tersangka, namun polisi masih terus membidik tersangka lain dalam kasus viralnya video mesum remaja di kamar pas Lotte Mart Pakuwon Mall Surabaya. Polisi masih belum menemukann siapa pengunggah video tersebut ke media sosial.

"Kami akan melakukan penyelidikan. Ada dugaan tersangka lainnya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, pihaknya memang masih berusaha mengungkap siapa yang mengunggah video itu ke media sosial. Bukti terkuat adalah scientific evidence berdasarkan ponsel para saksi yang saat ini tengah diteliti oleh labfor Polda Jatim.

"Kami masih menunggu hasil labfor," kata Shinto.

Dengan scientific evidence, ujar Shinto, maka pihaknya tak perlu pengakuan dari para satpam. Karena itu pihaknya tak memanggil semua satpam yang ada di grup WhatsApp para satpam Lotte Mart. Semuanya bisa diidentifikasi dari 32 ponsel yang sudah disita oleh polisi.

Namun dalam waktu dekat ini, Shinto mengaku akan membidik wakil komandan regu (wadanru) satpam Muhammad Kusno sebagai tersangka. Hanya saja penetapan tersangka itu masih harus memerlukan keterangan dari saksi ahli.

"Salah satu alat bukti adalah keterangan dari saksi ahli, kami masih memerlukan itu untuk peningkatan status wadanru satpam," ujar Shinto.

Perbuatan Kusno, kata Shinto, tidak jauh berbeda dengan perbuatan Sigit yang telah ditetapkan jadi tersangka, hanya saja Kusno tidak merekam dan mengunggah video itu ke grup WhatsApp. Saat itu Sigit sedang berdinas tetapi tidak menggunakan seragam dinas.

Shinto menerangkan, ada lima perbuatan Kusno yang bisa membuatnya jadi tersangka. Pertama adalah Kusno melarang kedua remaja untuk menutupi ketelanjangannya. Kedua, Kusno menarik kedua remaja dari ruang tertutup (kamar pas) ke ruang terbuka. Ketiga, Kusno menghalangi kedua remaja mengenakan celananya.

Keempat, Kusno menarik paksa kedua remaja dan menggiringnya berjalan 100 meter ke ruang security. Dan kelima, Kusno kembali melarang kedua remaja untuk mengenakan celana saat diinterogasi.

"Itu masuk dalam unsur pornografi sesuai dengan pasal 35 dan 37 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi," tandas Shinto. (iwd/bdh)
Berita Terkait