"Selama ini perda yang ada hanya menyentuh pelakunya saja, sementara penyedia atau yang ikut membantu terjadinya praktek pelacuran tidak dijerat," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, di kantornya Jalan Raya Raci, Bangil, Selasa (14/3/2017),
Revisi Perda 10/2001, kata Politisi PKB ini, merupakan usulan eksekutif. Selama ini, Satpol PP hanya bisa merazia pekerja seks komersial kemudian dijerat tindak pidana ringan. Sementara makelar, pihak yang memberikan fasilitas pelacuran, penyedia PSK atau yang biasa disebut mami, tak bisa dijerat dengan perda tersebut.
"Kami akan bentuk pansus dan meminta masukan ulama serta tokoh masyarakat. Semakin banyak masukan akan semakin baik," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menyatakan revisi Perda 10/2001 sangat mendesak agar pemberantasan prostitusi bisa semakin efektif.
""Pertama kami sangat setuju dengan revisi tersebut agar pihak yang membantu atau memfasilitasi prostitusi juga bisa dijerat," kata Yudha.
Yang kedua, pihaknya mengusulkan dalam revisi perda tersebut juga mengatur pembinaan para PSK, makelar dan mami. "Selama ini hanya kami amankan kemudian disidang, selesai. Setelah itu balik lagi. Makanya harus ada pembinaan setelah mereka diamankan, nanti bisa melibatkan dinas terkait," tandasnya.
Selain revisi Perda 10/2001, DPRD juga tengah membahas raperda usulan eksekutif lainnya yakni raperda tentang ketertiban umum, raperda tentang bangunan dan gedung, serta raperda perubahan tentang pemerintahan desa. Dua raperda inisiatif DPRD yakni revisi perda tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan dan raperda kode etik juga tengah dibahas. (fat/fat)











































