Warga NTT itu nekat membobol rumah milik Antonius dan Arif Staryanto, di Perumahan Citra Harmoni Taman Sidoarjo. Tersangka berhasil masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui ventilasi.
Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Teguh Setiawan menyatakan pembobolan rumah kosong dilakukan tersangka saat menjadi kuli bangunan, di salah satu tetangga pemilik rumah.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka ini bekerja menjadi kuli bangunan dan membobol rumah saat ditinggal penghuninya," kata Waka Satreskrim kepada wartawan di mapolres, Selasa (14/3/2017).
Setelah pemilik rumah mendapati barang-barang habis dicuri orang, melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas di Surabaya.
Dia menerangkan, setelah berhasil diamankan, tersangka menyembunyikan barang bukti yang telah dicuri di rumah kos. Berupa, laptop, HP, kamera digital, cincin perhiasan, liontin, batu akik dan uang tunai sebesar Rp 370 ribu.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, aksinya nekat membobol rumah lantaran untuk membayar uang kuliah. Sementara uang kuliah kiriman dari orang tua habis dibuat main judi. "Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 5 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)