Ini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Razia Permen Dot

Ini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Razia Permen Dot

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 14:52 WIB
Ini Klarifikasi Pemkot Surabaya Soal Razia Permen Dot
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah jika pernah mengeluarkan pernyataan jika permen dot yang dirazia Satpol PP mengandung narkoba. Pemkot hanya ingin melindungi warganya dari makanan yang mengandung bahan berbahaya.

"Pemerintah kota tidak pernah mengatakan seperti itu (narkoba). Dan tidak pernah pemkot membuat statemen itu mengandung narkoba, jadi kita tidak tahu siapa yang membuat viral itu," tegas Kadinkes Surabaya drf Febria Rachmanita di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/3/2017).

Tugas pemkot jelas wanita yang akrab disapa Feni, adalah mengantispasi adanya makanan dan jajanan yang mengadung bahan berbahaya yang beredar di luar seperti di halaman SD, supermarket, minimarket serta pasar.

"Itu (razia) tidak hanya dilakukan satu dua kali, tapi sudah sering. Tidak hanya satu jenis makanan, satu jenis jajanan dan satu jenis minuman. Seperti kemarin Febuari ada 200 an produk. Kita lakukan sebelum dapat izin edar dan setelah dapar izin edar, kita lakukan pengawasan, pembinaan," kata Kadinkes Surabaya.

Dalam keterangan pers yang juga dihadiri Kasatpol PP Irvan Widyanto, Kabag Pemerintahan Eddy Christijianto dan bagian hukum Pemkot Surabaya serta Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser ini menanggapi tuntutan importir permen dot yang meminta agar Pemkot merehabilitasi produknya ke masyarakat.

"Terkait tuntutan, kita tidak ingin menjatuhkan siapapun tapi untuk menyelamatkan anak-anak, pertama kita menjalankan aturan dan tidak punya niat kesana, tapi melindungi anak-anak kita dengan pengawasan," ungkap Fikser.

Mantan Camat Sukolilo ini juga mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat somasi dari importir permen dot. "Sampai sekarang kami belum terima somasi dan sekarang kita berikan klarifikasi," imbuh dia.

Sementara Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menambahkan penyitaan makanan, minuman dan jajanan yang dilakukan selama ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 27.

"Kita melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai peraturan. Untuk pengamanan barang yang diduga mengandung bahan berbahaya. Kita mempunyai dua metode yakni pendekatan dengan membeli dan mengambil sampel dengan memberikan tanda terima," pungkas Irvan. (ze/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini