"Pemkot bisa menjelaskan tindakan razia itu sebagai cara melindungi kepentingan masyarakat. Namun, ketika hasil pemeriksaan laboratorium tidak menjawab kekhawatiran itu, mestinya Pemkot juga berani terbuka menyampaikan kepada publik," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD SUrabaya Adi Sutarwijono kepada detikcom, Selasa (14/3/2017).
Politisi PDIP ini menilai Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Surabaya, atau Bagian Humas bisa mengambil inisiatif atau prakarsa untuk 'mendamaikan' pihak pemerintah dengan distributor permen dot yang merasa telah dirugikan dengan razia aparatur. Kedua institusi itu mempunyai tupoksi untuk mengabarkan pesan yang baik kepada khalayak.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparatur Pemkot untuk lebih berhati-hati dalam bertindak. Juga, pelajaran untuk berani bertindak korektif jika keliru," jelas politisi mantan wartawan ini.
Bahwa tindakan preventif oleh Pemkot dengan melakukan razia permen dot dan sejenisnya serta dipihak lain upaya rehabilitasi 'nama baik', kata Adi, sekaligus sebagai koreksi setelah keluar hasil pemeriksaan dari Balai POM dan BNN.
"Mestinya kedua hal itu dipandang sebagai suatu yang normal, seimbang dan positif, tambah Adi. (ugik/bdh)










































