Teror penculikan ini beredar setelah siswa SDN Tisnonegaran 1 dan Sukabumi 2 kota setempat, dibawa pelaku saat jam pulang sekolah dan dibawa ke tempat sepi.
Pelaku berusia 15 tahun warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berhasil ditangkap atas kerja sama petugas dan keamanan sekolah. Saat itu keamanan sekolah sempat melihat ciri-ciri pelaku, kemudian menghubungi polisi. Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
Menurut Sujak, petugas keamanan sekolah, pelaku sering terlihat saat jam pulang sekolah dan sering mengelabui siswa dengan iming-iming dibelikan es krim. Saat di tempat sepi, pelaku merampas HP dan menurunkannya.
"Pelaku sering mondar-mandir saat jam pulang sekolah. Dan sempat ada siswa kelas 5 ditanyain pelaku dimana ada orang jualan es krim. Pelaku mengajak beli es krim sekalian dibelikan. Korban tidak mau tapi akhirnya pelaku kabur. Saya telepon polisi dan langsung kejar pelaku," jelas Sujak, kepada wartawan di lokasi SDN Sukabumi 2, Selasa (14/3/2017).
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Djumadi mengaku pelaku sempat disangka pelaku penculikan.
"Pasalnya wali murid sejumlah sekolah dasar di Kota Probolinggo, resah dengan ulah pelaku saat melakukan tindak kriminal, selalu membawa korban," jelas Kompol Djumadi.
Kasus ini, lanjut dia, penipuan atau perampasan. Untuk mendapatkan hasil curian, pelaku menggunakan kekerasan, dengan merampas.
"Sudah 3 kali dengan modus yang sama, hasil kejahatannya buat makan dan beli rokok," tegas Kompol Djumadi.
Namun dari hasil pemeriksaan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat, pelaku yang masih di bawah umur ini mengaku mencuri harta benda korban, bukan untuk menculik. Pelaku meminta HP, dompet dan perhiasan korban yang mayoritas pelajar SD.
"Saya kerja nguli bangunan dan tidak bermaksud menculik, sasaran saya anak kecil karena gampang dirayu, saya hanya rampas Hp-nya saja," kata pelaku di hadapan penyidik Polresta Probolinggo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti baju dan celana pendek, motor jenis matic dan helm yang sering digunakan melakukan aksinya. Pelaku juga terancam pasal 378 dan 368 KHUP tentang ancaman disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fat/fat)











































