Penjualan anak asal Cluring, Banyuwangi ini terungkap setelah korban berhasil pulang ke rumahnya. Tak terima dengan kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Cluring. Polisi kemudian mengamankan Sonah (45) tanpa perlawanan.
"Keluarga melapor ke polsek. Lalu, kita kembangkan. Pelaku berhasil kita ciduk di rumahnya," kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias kepada wartawan, Senin (13/3/2017).
Dia menjelaskan, kasus penjualan gadis ini bermula saat korban kabur dari rumahnya, 3 Maret lalu. Rupanya, korban yang hanya tamatan SMP ini kabur ke Bali bersama pelaku. Korban tak curiga sedikitpun saat diajak ke Buleleng dengan dalih akan diperkerjakan sebagai pelayan toko.
Korban baru sadar dijebak setelah tiba di Buleleng. Bukannya bekerja di toko, justru gadis mungil itu diajak ke kafe milik SW, ipar pelaku. Korban dipaksa melayani tamu kafe, termasuk menemani tidur.
"Di sana, disiapi kamar khusus. Tugas korban melayani tamu kafe yang ingin bersetubuh," jelas Kapolsek.
Karena takut, korban memilih pasrah. Pekerjaan haram itu hanya dilakoni tiga hari. Saat suasana sepi, korban kabur dari kafe, tepatnya 8 Maret.
Dari kasus ini, polisi mengamankan baju dan sebuah HP milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di polsek. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 ayat 1 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76 F junto pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," jelas kapolsek. (fat/fat)











































