"Yang kami perlukan adalah pemulihan nama baik," ujar kuasa hukum PT PIC Prihadi Saputro dalam jumpa pers yang digelar di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (13/3/2017).
Meski menyesalkan tindakan yang dinilai tak prosedural itu, PT PIC tidak akan menggugat Pemkot Surabaya. Mereka hanya ingin Pemkot Surabaya merehabilitasi atau memulihkan nama permen dot yang sudah dinyatakan BNN dan BBPOM Surabaya tidak mengandung narkoba.
"Tidak perlu membalas," kata Prihadi.
Caranya, kata Prihadi, adalah melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Karena polemik permen dot viral setiap hari, maka PT PIC meminta agar sosialisasi juga dilakukan setiap hari juga. Sosialisasi bisa dilakukan melalui iklan atau langsung kepada para pedagang.
"Siapkan sosialisasi ulang yang intinya menerangkan kepada masyarakat bahwa permen dot aman dan tidak mengandung bahan berbahaya, apalagi narkoba. Kami kasih waktu 14 hari terhitung hari ini untuk melakukan sosialisasi," lanjut Prihadi.
Prihadi menambahkan, tak ada alasan Pemkot Surabaya menolak sosialisasi karena berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM, permen dot terbukti aman. Saat dites di BBPOM, permen dengan merek dagang Penguin Brand itu telah melalui dua tahap pengujian.
Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter. Sementara pada pengujian kedua, permen telah lolos uji 16 taraf parameter. Selain tak mengandung bahan berbahaya, Prihadi menyebut bahwa secara administrasi, PT PIC telah mengantongi persetujuan pendaftaran pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM RI.
"Kami telah mengantongi persetujuan itu sejak tahun 2008-2013, kemudian kami perpanjang 19 Agustus 2013-19 Agustus 2018. Sementara untuk impor izin kami masih lama, hingga 2021 ," terang Prihadi.
Prihadi tak menampik kerugian yang diderita kliennya. Kasus ini memang bermula dari Surabaya, tetapi dampaknya kemudian meluas secara nasional akibat viral di berbagai pemberitaan dan media sosial.
"Akibat dari viralnya ini, pedagang-pedagang yang menjadi mitra terdepan kami di Bekasi, Jabar, Jakarta, dan banyak kota lain mengalami kerugian secara materiil," jelas Prihadi.
Meski mengatakan mengalami kerugian secara materiil, tetapi Prihadi tak menyebut angkanya. Dia hanya menyebut miliaran sebagai nominal kerugian yang diderita pihak kliennya. Tetapi kerugian materiil disebutnya bukan inti dari penyelesaian kasus itu.
"Kami tidak terlalu melihat duitnya karena kami tidak berharap Pemkot Surabaya mengembalikan. Yang penting rehabilitasi nama, pemulihan nama baik. Kenapa kami tidak menggugat, karena kami tidak mau drama. Yang penting bisa kerja," tandas Prihadi.
Satpol PP maupun pihak kecamatan di Surabaya yang melakukan langkah pencegahan dini itu langsung mengembalikan permen-perman yang diamankan setelah hasil uji lab BBPOM dan BNN menyatakan aman.
Selain mengembalikan ke pedagang yang saat awal razia didata, permen-permen jenis dot yang dibawa juga ada yang dibeli oleh pihak kecamatan. (iwd/ugik)











































