Kelurga dan kerabat Ainur Rofiq (20), korban pembunuhan, tidak terima dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Terdakwa asal Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Pengamatan detikcom menyebutkan, keributan nyaris terjadi saat majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari menutup persidangan. Keluarga dan kerabat korban langsung berkerumun di depan ruang sidang. Mereka bermaksud mencegat terdakwa yang hendak digiring keluar menuju mobil tahanan.
Benar saja, saat terdakwa melintas mereka langsung berteriak-teriak memaki-maki terdakwa. Bahkan, tidak sedikit yang berusaha mendekat dan menghakimi terdakwa. Beruntung, penjagaan polisi dan kejaksaan cukup ketat. Merasa terhalangi polisi, pengunjung nekat melempar gelas air mineral ke arah terdakwa.
"Kalau hanya dihukum 15 tahun, ayo sini saya yang mau menggantikan, asal saya bisa bunuh terdakwa. Jangan lindungi, dia itu pembunuh," teriak kerabat korban di depan ruang sidang PN Situbondo.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Acara Hajatan
Terdakwa Aziz Hariyanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, karena telah menghabisi nyawa Ainur Rofiq, warga Dusun Pecaron, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, pertengahan Agustus 2016 lalu. Terdakwa menusuk korban dengan pisau di acara hajatan warga, di Dusun Pecaron Timur, Desa Klatakan.
Vonis 15 tahun terhadap terdakwa, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Perbuatan terdakwa menghabisi korban dinilai memenuhi semua unsur dalam pasal 338 KUHP.
Salah satunya, karena terdakwa telah menyiapkan pisau yang diselipkan di lengan kanan saat hendak menemui korban. Sehingga majelis hakim menganggap ada unsur kesengajaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Dengan terpenuhinya dakwaan primer pasal 338 KUHP, maka dakwaan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tidak perlu dipertimbangkan. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," tandas hakim Mira Sendangsari membacakan amar putusannya.
Usai membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan bagi terdakwa Hariyanto untuk menyampaikan tanggapannya. Usai konsultasi dengan tiga penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Stirman Eka Priya Samudra.
"Kami menilai vonis yang dijatuhkan itu terlalu berat. Dalam pembelaan kami sudan menyampaikan bahwa tuntutan 13 tahun itu terlalu berat. Vonisnya malah 15 tahun. Tapi kita tetap menghormati putusan hakim. Makanya kita masih mikir-mikir untuk mengajukan banding," ujar Ilham Demantika, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, kehebohan terjadi di acara hajatan warga di Dusun Pecaron Timur, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Seorang pemuda tiba-tiba ambruk bersimbah darah. Bagian perut Ainur Rofiq, warga Dusun Pecaron Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, terluka parah terkena tusukan pisau.
Pria 20 tahun itu bahkan meregang nyawa saat berusaha dilarikan ke rumah sakit. Untuk kepentingan penyelidikan, jasad korban langsung dibawa ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.
Tahu lawannya tersungkur, Aziz Hariyanto alias Tolak (24), sempat berusaha kabur. Namun pria yang di punggungnya bertato kepala macan itu berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga, tak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat aksi warga, bagian kepala Aziz Hariyanto pun luka. Beruntung, sebelum kondisinya arah, pria asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, itu bisa diamankan polisi.
(fat/fat)











































