Selama ini, Soemedi (58) yang juga direktur memproduksi pupuknya di rumah Jalan Bangah Jaya Indah, Desa Bangah Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Kabag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi mengaku pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada produksi pupuk tanaman cair diproduksi di Gedangan Sidoarjo.
"Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya kami melakukan pengembangan, ternyata ada home industry pupuk cair palsu," kata AKP Samsul Hadi kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (10/3/2017).
AKP Samsul Hadi menerangkan, pelaku bisa memproduksi pupuk cair palsu ini dalam dua hari sebanyak empat dus, setiap dus berisi 20 botol. Per botol berisi satu liter pupuk cair. Sedangkan hasil produksinya diedarkan di luar daerah, seperti Madiun, Malang Pacitan, Ngawi, dan Ponorogo.
Pupuk cair ini terbuat dari bahan baku air, urea, borrun oleh tersangka diperoleh dari salah satu toko di daerah Sukun Malang. Sementara bahan baku lainnya seperti zinc sulfat, garam Inggris, Prusr, Mangan Sulfat, tetes tebu dan Ferro didapat dari salah satu toko di Surabaya.
"Setiap dua hari sekali tersangka berhasil memproduksi pupuk cair palsu ini sebanyak empat dus. Oleh tersangka pupuk cair palsu dipasarkan keluar kota," terang AKP Samsul Hadi.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pasal 60 ayat 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan atau pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 huruf B uu no 13 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara. (fat/fat)











































