"Tahun ini kita membebaskan bangunan dan lahan di 10 lokasi untuk pembangunan jalan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Surabaya Erna Purnawati kepada detikcom, Jumat (10/3/2017).
10 Lokasi yang akan dibebaskan jelas dia, di antaranya, Babatan hingga pertigaan PTC, Kedung Baruk, Wonokromo dan Gunung Anyar.
Erna mengungkapkan pembebasan lahan maupun bangunan tidak semuanya berjalan lancar. Pemkot memilih menitipkan uang ganti untung ke Pengadilan Negeri atau konsinyasi.
"Yang Kedung Baruk itu kan sekitar 700 meter untuk pembangunannya masih ada 1 rumah yang belum mau dan sudah kita konsinyasi dengan nilai Rp 7 miliar," ungkap Erna.
Ia juga mengkonsinyasi untuk proyek MERR, Kedung Baruk dan Babatan, Wiyung. "Jadi MERR itu ada 5, Kedung Baruk dan Babatan masing-masing 1 yang kita konsinyasi ke pengadilan dengan total uang sebesar Rp 29 miliar," pungkas Erna. (ze/fat)











































