"Dari 65 izin pertambangan, 15 di antaranya sudah kami monev. Dari 15 tersebut dua di antaranya sudah kami bekukan sampai mereka mematuhi syarat-syarat izin lingkungan sebagaimana diatur undang-undang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, di kantornya Jalan Raya Raci, Bangil, Pasuruan, Kamis (9/3/2017).
Muhaimin mengatakan, dua izin lingkungan tambang yang dibekukan yakni tambang di Desa Gratitunon, Kecamatan Grati dan di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Tambang di Gratitunon diketahui menelan dua korban jiwa. Dua bocah SD Bahrul Ulum (9) dan Ahmad Priyo Santoso (9), warga setempat tewas tenggelam di kubangan bekas galian sirtu, awal Januari lalu.
Menurut Muhaimin, monev dilakukan untuk mengetahui apakah tambang melakukan teras siring atau belum, kedalamannya galian, upaya reklamasi dan lainnya.
"Untuk 13 hasil monev pertambangan yang sudah masuk ke saya, masih saya kaji, apakah nanti layak dibekukan atau diberikan pembinaan," terangnya.
Muhaimin mengakui, proses monev pertambangan membutuhkan waktu lama, karena harus mendapatkan laporan yang detil dari lapangan. "Sehari bisa monev satu tambang sudah bagus," ungkapnya.
Izin lingkungan tambang yang dikeluarkan BLH kabupaten merupakan syarat mutlak perusahan tambang mendapat izin usaha pertambangan dari pemerintah provinsi.
"Kalau izin lingkungan dibekukan, otomatis izin yang lain rontok," tandas Muhaimin. (fat/fat)