Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Hukum Perangkat Desa 'OTT' Pungli

Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Hukum Perangkat Desa 'OTT' Pungli

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 20:02 WIB
Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Hukum Perangkat Desa OTT Pungli
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Pemkab Pasuruan akan memberikan bantuan hukum lima perangkat desa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli).

"Pemerintah akan memberikan bantuan hukum. Akan disiapkan pengacara untuk mendampingi selama proses hukum," kata Bupati Pasuruan M Irsyad, Selasa (7/3/2017).

Bupati Irsyad mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap perangkat desa yang tengah berjalan. Ia berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Peristiwa ini saya harapkan menjadi pelajaran pada kita semua untuk berhati-hati. Saya berharap tak ada lagi pungli di semua pelayanan masyarakat," katanya.

Gus Irsyad, sapaan Bupati Pasuruan, juga meminta Tim Saber Pungli mengutamakan sosialisasi dan pencegahan.

"Tim saber pungli ini dibentuk untuk mencegah adanya pungli yang merugikan masyarakat. Tujuannya agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Saya minta lebih mengutamakan pencegahan," terangnya.

Seperti diberitakan Penjabat (Pj) Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pitono (54), diamankan Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan, Senin (27/2). Ia diduga melakukan pungli) pada warga yang hendak melakukan pengurusan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang).

Selang tiga hari, tepatnya Kamis (2/3), empat Perangkat Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, diamankan Tim Saber Pungli Kota Pasuruan. Empat perangkat yakni Kasun Brongkol Sukariyadi, Kasun Krajan Abdus Syukur, Kaur Keuangan Supriyadi dan Sekdes Abdul Kholim, diduga melakukan pungli sertifikasi tanah. (fat/fat)
Berita Terkait