"Permintaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisndik) Jatim, tiga orang tersebut tidak ditahan oleh pihak Polres Jember. Ini dimaksudkan agar ujian berjalan dengan kondusif," jelas Kepala Biro Humas Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto, Selasa (7/3/2017).
Ia mengatakan permintaan itu dikarenakan rangkaian kegiatan ujian sedang berlangsung dan ujian kompetensi dan keahlian (UKK) yang saat ini berjalan, selanjutnya diikuti oleh USBN tanggal 20 Maret, dan UNAS.
Baca Juga: Tim Saber Pungli OTT Kasek dan Dua Wakasek SMKN Jember
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari seminggu sebelumnya pihak sekolah dan komite memutuskan untuk menarik pungutan UKK sebesar Rp 1 juta per siswa. Sayangnya, rencana kegiatan sekolah (RKS) belum memperoleh persetujuan atau tandatangan Kadisdik Jatim ini.
"Kesalahannya, belum ada persetujuan dari Kadisdik Jatim, apakah sesuai dengan usulan, dikurangi atau ditambahi, tetapi pihak sekolah telah menarik ke orangtua siswa," jelasnya.
Dari jumlah murid yang ada, terdapat dua siswa belum membayar dan pihak sekolah meminta pulang agar orangtuanya ke sekolah.
"Ternyata orangtuanya membayar ke sekolah dan di situ polisi menangkap," kata Benny.
Mengenai ada temuan lain bahwa komite dan kasek membeli sepeda motor, Benny menegaskan, mengutip pernyataan Kadisdik Jatim Saiful Rahman, itu merupakan hal berbeda.
"Pembelian kendaraan tidak terkait dengan mekanisme penarikan uang UKK dan bersifat pribadi," pungkasnya.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
"Belum ada. Tersangka sampai sekarang masih kita tahan, dan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum SMKN 8 Jember diamankan Tim Saber Pungli. Kepala sekolah dan dua wakilnya terkena operasi tangkap tangan (OTT). Polisi mengamankan uang Rp 40 juta dari tiga tersangka S, A dan S. (ugik/ugik)