Informasi yang dihimpun detikcom, Camat Pungging Khoirul Anam dan Sekcam Pungging Trianto Gandhi diringkus, Senin (6/3) sekitar pukul 17.00 Wib. Saat ditangkap, kedua PNS itu diduga menerima uang pelicin dari pengusaha berinisial B (39) di kantor Kecamatan Pungging.
Dana tersebut diduga diminta kedua pejabat Kecamatan Pungging dari pihak pengusaha sebagai biaya tanda tangan sejumlah berkas izin perusahaan. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT) usaha.
"Benar kemarin ada OTT terhadap Camat dan Sekcam Pungging. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Humas Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto, AKP Sutarto kepada detikcom, Selasa (7/3/2017).
Dari OTT itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 6 juta, 1 bendel berkas pengajuan permohonan IMB, 1 bendel berkas pengajuan permohonan Izin HO, 1 bendel berkas pengajuan permohonan IPPT Usaha, dan 2 ponsel.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/fat)










































