Pemukulan yang menimpa siswa yang biasa dipanggil Wahyudi ini terjadi seusai pelajaran olahraga di kamar mandi sekolah. Akibat penganiayaan itu, Wahyudi mengalami luka.
Dari informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa pemukulan ini berawal pada saat pelajaran olahraga. Karena Wahyudi tidak membawa pakaian olahraga, dia dilarang untuk mengikuti pelajaran olahraga.
Karena dilarang mengikuti olahraga, Wahyudi jengkel dan memaki-maki gurunya dengan ucapan yang tidak pantas diucapakan oleh seorang siswa.
"Awal pemukulan yang dilakukan oleh guru olahraga ini karena yang bersangkutan (Muhammad Hefri) merasa jengkel setelah dimaki-maki dengan kata-kata yang tidak pantas oleh muridnya," kata AKP Samsul Hadi, Humas Polresta Sidoarjo pada wartawan, Senin (6/3/2017).
Meski saat itu yang bersangkutan dimaki dan diajak berkelahi tambah AKP Samsul Hadi, oleh tersangka ditanggapi dengan cara diam. Namun ketika pelajaran olahraga selesai, siswa tersebut diajak ke kamar mandi oleh tersangka dan kemudian terjadilah pemulukan.
"Ketika jam pelajaran olahraga selesai, tersangka mengajak siswa tersebut kemudian dihajar hingga mengalami luka lebam di bagian muka," terang AKP Samsul Hadi.
Orangtua Wahyudi pun tidak terima dengan kondisi yang menimpa anaknya. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. "Tersangka akan dijerat tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini