Pemberian TPPD diserahkan langsung Bupati Irsyad Yusuf kepada perwakilan pejabat eselon II, III, IV hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemkab Pasuruan saat apel karyawan di halaman tengah kantor Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Senin (6/3/2017).
"Pemberian TPPD sudah berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan nomor 38 tahun 2016, sehingga saya berharap dengan diterimanya TPPD ini, maka dibarengi dengan semakin meningkatnya disiplin PNS dan semakin berkualitasnya pelayanan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat," kata bupati yang akrab disapa Gus Irsyad.
Gus Irsyad mengatakan TPPD merupakan bentuk niat baik pemerintah daerah meningkatkan kinerja dan pelayanan ASN (Aparatur sipil negara) kepada masyarakat.
"Meskipun TPPD Kabupaten Pasuruan tidak terlalu besar, namun patut kita syukuri dan diterima dengan ikhlas. Mudah-mudahan awal yang baik ini akan terus meningkat di kemudian hari, dan kita semua dapat merasakan manfaatnya. Yang terpenting kinerja pegawai harus terus ditingkatkan dalam pelayanan pada masyarakat," tegasnya.
Mengetahui mendapatkan TPPD, para pegawai yang ikut apel tampak sumringah. Mereka tersenyum dan kompak bertepuk tangan begitu bupati mengumumkannya.
Berdasarkan data yang didapatkan besaran TPPD tergantung dari eselon dan jabatan ASN. Rinciannyanya, Eselon II menerima Rp 7,5 juta-Rp 12 juta/bulan, Eselon III sebesar Rp 3,2 juta-Rp 5 juta, Eselon IV sebesar Rp 2,3 juta-Rp 3 juta, dan PNS golongan non eselon yang berdasarkan pada pangkat/golongan, yakni golongan I menerima Rp 1 juta, golongan II menerima 1,2 juta, golongan III menerima Rp 1,5 juta, serta PTT SK Bupati menerima Rp 750 ribu.
Total anggaran untuk TPPD mencapai Rp 92 miliar. Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan dengan menata ulang pos-pos belanja. (fat/fat)











































