"Iya sudah tersangka dan ditahan. Kasus ini sudah ditangani Polda," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo, Senin (6/3/2017).
AKP Z sebelumnya menjabat Kapolsek Keboncandi. Sejak kasus ini mencuat, ia dicopot dan dipindahkan ke Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Jatim.
AKP Z dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. Sementara dua anak buahnya yang diduga terlibat penjualan barang bukti masih menjalani pemeriksaan Propam Polres Pasuruan Kota.
"Dua anak buahnya (Aiptu GS dan Aiptu CH) masih diproses. Pemeriksaannya di kita (Penyidik Propam Polres Pasuruan Kota)," kata Rizal.
Rizal menegaskan, seperti pasa AKP Z, proses hukum pada GS dan CH akan profesional. Seperti diberitakan AKP Z dan Aipti GS serta Aiptu CH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti motor.
Kasus ini mencuat saat sejumlah pemilik motor yang terkena tilang akan mengambil kendaraannya ke Mapolsek Keboncandi, dengan membawa bukti kepemilikan BPKB dan STNK. Namun sepeda motor mereka sudah tak ada.
Selang beberapa hari kemudian beredar kwitansi penjualan sebanyak 18 sepeda motor yang berstatus barang bukti kepada pengusaha besi tua seharga Rp 5 juta, tertanggal 3 Oktober 2016. Dalam kwitansi tersebut tertulis motor-motor barang bukti tersebut dijual sebagai besi tua dan motor rongsokan. (fat/fat)










































