Pemprov Jatim akan Selidiki Penyelam China di Perairan Lamongan

Pemprov Jatim akan Selidiki Penyelam China di Perairan Lamongan

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 20:58 WIB
Surabaya - Kapal pengangkut tenaga kerja asing (TKA) dari China yang bekerja sebagai penyelam, sempat dikabarkan lego jangkar di Perairan Lamongan, Jawa Timur. Pemprov Jatim akan mengecek kembali keberadaan penyelam dari China itu.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menceritakan tentang TKA China yang bekerja sebagai penyelam, di forum Media Group Discussion bertema Tenaga Kerja Asing di Hotel Harris, Surabaya, Jumat (3/3/2017).

"Tadi saya menceritakan di forum diskusi, bahwa pada Desember 2016 lalu, ada laporan dari masyarakat, ada kapal lego jangkar di tengah lautan berhari-hari," kata Wagub Jatim Saifullah Yusuf.

"Akhirnya dicek oleh Dinas Perhubungan. Ternyata memang ada 30 penyelam dari China, dan ada izin dari KemenkumHAM (Kementerian Hukum dan Ham)," tuturnya.

Penyelam dari China itu didatangkan ke Perairan Lamongan, untuk membersihkan kapal-kapal. "Katanya alurnya mau diperbaiki, dan mereka bertugas untuk membersihkan," tuturnya.

Di perairan tersebut, kabarnya banyak bangkai kapal. Termasuk kapal yang terkenal dari Belanda, Van Der Wijk yang tenggelam saat berlayar dari Surabaya ke Semarang pada 20 Oktober 1936 silam.

Apakah penyelam dari China itu juga membersihkan kapal-kapal legendaris itu. "Saya belum berani menjawabnya. Yang jelas, ada laporan dari masyarakat. Karena masyarakat resah, dicek ada surat-suratnya, jadi tidak diteruskan," tuturnya.

Meski demikian, wagub yang akrab disapa Gus Ipul ini meminta Dinas Perhubungan untuk mengecek kembali TKA penyelam dari China hingga dua bulan. Apakah penyelam China masih berada di Perairan Lamongan atau tidak.

"Saya juga masih penasaran. Saya minta Dishub untuk mengecek lagi. Kalau masih ada, saya akan ke sana (meninjau kapal pengangkut penyelam dari China)," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat keputusan No: IMI.3.GR.01.12.01871.Q Tahun 2016 tentang Persetujuan perpanjangan izin tinggal terbatas perairan kepada orang asing sebagai nakhoda, awak kapal, tenaga ahli diatas kapal/alat apung/instalasi CB.Pioneer 88 pada 26 Oktober 2016.

PT JPL melayangkan permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas perairan kepada orang asing sebagai nahkoda, awak kapal, tenaga ahli di atas kapal/alat apung/instalasi: CB. Pioneer 88, pada 25 Oktober 2016.

Di dalam surat keputusan dari Ditjen Imigrasi itu, juga dijelaskan, surat yang dikeluarkan merupakan persetujuan izin tinggal di wilayah Indonesia, Bukan izin bekerja.

Apabila warga negara asing yang bersangkutan bekerja di wilayah Indonesia, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.