Didampingi Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Khofifah menjelaskan jika syarat mengadopsi anak diantaranya pasangan harus berstatus menikah dan usianya minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Selain itu memenuhi prosedur persyaratan adopsi.
Dia menjelaskan izin adopsi anak prosedur administrasinya mengurus di kantor dinas sosial tingkat provinsi. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) bila ingin mengadopsi anak prosedur yang dilewati harus mendapat izin dari Kemensos RI. Syaratnya diantaranya harus mendapat izin dari negara asal pemohon.
![]() |
Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syafuddin, berpesan kepada para orang tua angkat agar melakukan persiapan, seperti kondisi ekonomi serta kesiapan mental dalam mengasuh anak.
"Dibutuhkan keikhlasan dan kesabaran dalam merawat. Dan yang paling penting memberikan kasih sayang penuh hingga tumbuh dewasa," jelasnya
![]() |
Sementara balita yang sudah mendapatkan orang tua angkat usianya bervariasi. Mulai usia 4 bulan hingga 3 tahun. Namun rata-rata balita yang dilepas usianya di bawah 1 tahun. Sedangkan latar belakang keluarga yang mengadopsi juga beragam. Mulai pasangan PNS, Polri, dokter, bidan dan wiraswasta.
Salah satu pasangan suami istri asal Bojonegoro Andri S (43) dan istrinya Ivana Sakti R (38) mengaku dirinya terharu dan senang sekali memiliki anak. " Setelah mendapatkan buah hati ini kami terharu dan senang sekali," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini