"Jadi sudah dicek sama pak dirjen (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial-Dirjen Linjamsos). Kalau Siskada (sistem informasi kearsipan dinamis) kan bisa dilihat. Ternyata beliau itu sebetulnya penerima Rastra (beras sejahtera)," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai acara Rapat Koordinasi Sinergitas Bantuan Sosial Non Tunai di Jawa Timur Tahun 2017 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (3/3/2017).
"Seandainya beliau belum terima, mungkin bisa dicek, apakah kemungkinan belum bisa bayar harga tebus Rastra," tuturnya.
Melihat kondisionalitasnya, kemungkinan Bu Kaya tidak bisa masuk ke Program Keluarga Harapan (PKH). Karena PKH untuk ibu hamil dan punya anak.
Meski begitu, Mensos sudah menyampaikan ke dirjen perlindungan sosial Kemensos, agar Bu Kaya dapat dimasukan ke PKH lanjut usia (lansia).
"Saya sudah sampaikan ke Dirjen Linjamsos supaya dimasukkan pada PKH lansia," ujarnya.
"PKH lansia untuk umur 70-tahun keatas kurang mampu," jelasnya. (roi/bdh)











































