Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur Jadi Sorotan Komisi III

Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur Jadi Sorotan Komisi III

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 20:31 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerjasama dengan instansi lainnya seperti kepolisian hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten dan kota dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Namun, Komisi III DPR RI masih menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di Jatim.

"Pembentukan Tim Pora ini sudah baik. Tapi kami masih mendengar dan ada laporan masuk dari masyarakat. Sekarang ini tenaga kerja asing sembunyi-sembunyi di desa-desa," ujar anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir di sela acara rapat kerja kunjungan kerja Komisi III DPR RI di kantor Kanwil Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya, Rabu (1/3/2017).

"Saya tanya, apakah Tim Pora juga masuk dan mengawasi hingga ke tingkat RT (rukun tetangga) dan RW (rukun wilayah). Karena kami mendapatkan laporan bahwa mereka (TKA) sampai berjualan di pasar-pasar bahkan ada yang menjadi tukang parkir," tuturnya.

"Juga ada laporan, bahwa tenaga kerja asing yang masuk ke Tuban tidak sesuai skill. Tolong Tim Pora menjadikan ini atensi," jelasnya.

Adies mengakui, untuk pelayanan kantor imigrasi Waru sudah baik, dan memang lahan parkir menjadi perhatiannya.

"Parkirnya memang susah. Ini perlu segera disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM agar kantor imigrasi Waru ini segera dipindah," jelasnya.

Dalam acara Kunker Komisi III, hadir diantaranya Trimedya Panjaitan (wakil Ketua Komisi III yang juga pimpinan rombongan kunker), Junimart Girsang, Dossy Iskandar Prasetyo, Daeng Muhammad, Wihadi Wiyanto, Arsul Sani, Agung Gunanjar dan M Nasir.

Daeng Muhammad, anggota komisi III lainnya menambahkan, keberadaan tenaga kerja asing juga menjadi perhatiannya. Ia mencontohkan kasus TKA di Jawa Barat.

"Mereka tidak tinggal di hotel atau apartemen. Tapi mereka tinggal di desa-desa, tinggal di rumah-rumah penduduk," ujarnya.

"Harapan saya, kita ini warga Indonesia punya harga diri. Dan dari awal saya paling menentang pembebasan visa," terang Daeng.

Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III juga menyoroti izin perpanjangan bagi warga negara asing. Izin tersebut meliputi izin selama 30 sampai 60 hari. Ia berharap, imigrasi betul-betul mengawasi kebutuhan perpanjangan tersebut.

"Jangan sampai izin tersebut bisa dipermainkan. Misalnya, izin tersebut dimanfaatkan mereka yang bekerja di hiburan malam. Izin sudah habis, tapi mereka (orang asing) dibiarkan tidak perlu mengurus izin, karena pembiaran ini sudah 'direstui' imigrasi. Tolong ini jangan sampai terjadi," ujar Wihadi.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Lucky Agung Binarto mengatakan, tim pengawasan orang asing di Jatim sudah bekerja. Rutinitas razia juga meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kami bekerjasama dengan instansi lain dengan membentuk Tim Pora. Operasi-operasi juga meningkat. Sebelumnya 19 kali. Di Tahun 2016, operasi sampai 72 kali," kata Lucky.

"Upaya kita memang belum maksimal. Kami sangat berharap peran serta masyarakat. Jika ada keberadaan orang asing yang mencurigakan, tolong segera dilaporkan. Tanpa informasi dari masyarakat, kita juga kesulitan," jelasnya. (roi/bdh)
Berita Terkait