Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, dalam pemeriksaan FT mengaku telah memiliki rencana membobol ATM sejak Desember 2016 lalu. Namun rencana kejahatannya itu baru dilakoni seorang diri, Sabtu (18/2) lalu.
Dengan posisinya sebagai seorang monitoring vendor pengisian ATM BRI, FT dengan mudah mendapat kunci mesin ATM yang kemudian digandakan. Tak hanya itu, FT yang merupakan warga Kelurahan Tukang Kayu tersebut juga dengan mudah menggunakan aksesnya untuk meminjam kunci brankas ke salah satu kantor cabang BRI. Berbekal 2 kunci utama itulah, FT nekat beraksi seorang diri merampok uang ratusan juta yang tersimpan di dalam ATM.
"Sementara ini ia pelaku tunggal. Pelaku dicurigai karena dari TKP tidak ada tanda-tanda kerusakan pada ATM, maka dugaan kuatnya adalah pasti melibatkan orang dalam dan terbukti," ungkap Kapolres sambil menunjukkan uang tunai senilai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut saat jumpa pers di halaman Polres Banyuwangi, Selasa (28/2/2017).
Tindakan kriminal pelaku yang mengaku baru kali pertama membobol ATM itu, sambung Agus, terbongkar saat polisi memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik halaman rumah sakit swasta tersebut. Ciri-ciri fisik, pakaian yang dipakai dan kendaraan roda dua yang digunakan beraksi memperkuat bukti keterlibatan FT sebagai otak dan pelaku tunggal.
"Dari CCTV itu terlihat ciri-ciri pelaku dan kita kroscek ke vendor apakah ada karyawan yang memiliki ciri-ciri tersebut dan ternyata ada kemiripan. Setelah di selidiki yang bersangkutan sedang berada di luar kota," papar Agus.
Akibat kenekatan itu, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. FT di ancam hukuman paling lama 5 tahun. "Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandas Agus. (fat/fat)











































