Edarkan Sabu dan Ekstasi, 2 Anggota Polsek Prajurit Kulon Ditangkap

Edarkan Sabu dan Ekstasi, 2 Anggota Polsek Prajurit Kulon Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 17:50 WIB
Edarkan Sabu dan Ekstasi, 2 Anggota Polsek Prajurit Kulon Ditangkap
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Mojokerto - Dua anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan Direktorat Reskoba Polda Jatim. Brigadir Polisi AN dan Aiptu RF itu diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Hasil penyidikan yang terbukti kan satu tersangka warga sipil dan dua oknum, kami proses. Sesuai aturan keduanya kami tahan," kata Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo kepada wartawan, Senin (27/2/2017).

Penangkapan Aiptu RF dan Brigpol AN berawal dari ditangkapnya Catur Pambudi (38), warga sipil asal Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (23/2) sekitar pukul 15.00 Wib. Saat digrebek tim Dit Reskoba Polda Jatim, pelaku sedang mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Berbekal keterangan Catur, petugas menangkap Birigpol AN di Kota Mojokerto. Saat diringkus, anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon itu kedapatan menyimpan ekstasi dan sabu. Kepada petugas, oknum polisi ini mengaku mendapatkan ekstasi dari Catur, sedangkan sabu didapatkan dari Aiptu RF yang juga anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon. Tak mau kehilangan buruannya, pada hari yang sama petugas menangkap Aiptu RF.

"Kedua oknum itu saat ini berstatus tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba. Hasil tes urine positif. Keduanya dilimpahkan Polda ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto karena locus delicty di wilayah hukum kami. Penanganan hukumnya di sini. Keduanya kami tahan jadi satu dengan tahanan lainnya di ruang tahanan kami," terang Puji.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca terdapat sisa bekas sabu, 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,27 gram, dan setengah butir ekstasi. Sementara penangan tersangka Catur dilimpahkan ke Polres Jombang.

Saat ini, lanjut Puji, tim Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto diterjunkan untuk mendalami sindikat yang menyuplai sabu ke Aiptu RF.

"Ini masih kami lidik, kami juga koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk kami kembangkan bersama-sama. Kalau memang terkait jaringan antar kota tentunya kami harus koordinasi dengan Polda, Polrestabes Surabaya, dan Polres Sidoarjo. Kalau perlu kami ungkap sindikatnya dari mana dia dapatkan. Tim butuh waktu untuk mengungkap itu," ungkapnya.

Puji berjanji akan menindak tegas Brigpol AN dan Aiptu RF. Kedua oknum polisi itu dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keduanya juga terancam dipecat dari anggota Polri.

"Sidang disiplin atau kode etik setelah ada putusan hukum tetap dari PN Mojokerto. Nanti kami sidangkan dengan dewan perwira dan dewan kode etik, kami mintakan saran hukum ke Polda, kalau dinyatakan tak layak sebagai anggota Polri, ya kami pecat. Karena sebagai anggota harusnya memeberantas narkoba bukan malah menyalahgunakan. Kami tindak tegas supaya menjadi contoh yang lainnya dan memberikan efek jera," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait