Pemkab Pasuruan Bebaskan 40 Pasien yang Dipasung

Pemkab Pasuruan Bebaskan 40 Pasien yang Dipasung

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 12:48 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan membebaskan 40 pasien yang dipasung selama 2016 hingga awal 2017. Para pasien gangguan jiwa ini mendapat pengobatan dan perawatan secara gratis.

"Saat ini tinggal 21 pasien pasung yang tercatat di dinkes. Memang ada beberapa yang tersembunyi dan belum terpantau petugas," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (P2PTM Keswa), Dinkes Kabupaten Pasuruan, Akhmad Budiono, dalam Rapat Koordinasi Pasien Pasung Berbasis Masyarakat di pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Pasuruan, Senin (27/2/2017).

Budiono mengatakan proses pembebasan pasien sakit jiwa yang dipasung ini sudah berlangsung sejak lama, namun sejak 2016 dilakukan secara intensif. Program ini melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta stakeholder lainnya.

"Kesulitannya melakukan pendekatan kepada keluarga karena rata-rata mereka takut jika dilepas akan membahayakan orang lain. Banyak keluarga pasien menyakini sakit jiwa karena guna-guna dan gangguan makhluk halus. Makanya kita libatkan tokoh masyarakat, PSM (pekerja sosial kemanusian) dan TKSK dari Dinsos)," terang Budiono.

Ia menjelaskan, para pasien yang dibebaskan dari pemasungan akan mendapat perawatan dan pengobatan secara gratis sampai sembuh. "Kami berita perawatan, obat gratis. Seminggu sekali kami kontrol ke rumahnya," jelasnya.

Salah seorang relawan dari PSM, Syahroni, mengatakan pembebasan pasien yang dipasung merupakan kerja kemanusiaan.

"Sebagai sesama manusia, tentu kami terpanggil untuk ikut dalam program ini. Meski mereka sakit, sangat tak layak dipasung. Pemerintah tahun ini masih menjalankan program pembebasan pasien pasung," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait