"Satwa ini kami amankan dari dua kapal kargo," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronni Suseno kepada wartawan, Jumat (24/2/2017).
Dua kapal itu adalah KM Gulf Mas dan KM Vertical. Ronni mengatakan, lima tersangka tersebut adalah dua ABK dan tiga penadah. Dua ABK tersebut adalah Wanto, warga Purbalingga yang merupakan ABK KM Gulf Mas dan Anthoni, warga Medan yang merupakan ABK KM Vertical. Sementara tiga tersangka lainnya adalah para penadah yakni Halim, SBR, dan AJL. Ketiganya adalah warga Bangkalan, Madura.
Polisi mengamankan satwa dari KM Gulf Mas saat kapal itu berhenti di Perairan Madura atau di dekat Pulau Karang Jamuang. Sementara satwa yang ada di KM Vertical diselamatkan saat kapal itu bersandar di Dermaga Nilam Pelabuhan Tanjung Perak.
"Satwa kami amanakan dari kamar ABK. Satwa yang coba diselundupkan ini berasal dari Papua, hendak dibawa ke Surabaya. Sudah ada pemesannya," kata Ronni.
Secara jumlah, ada 101 satwa yang berhasil diselamatkan. Satwa itu terdiri dari 40 ekor bayan, 8 ekor gagak, 5 ekor kakaktua jambul kuning, 7 ekor queen queen, 9 ekor nuri, 9 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor jagal besar, 5 ekor jagal kecil, 1 ekor kakaktua raja, 1 ekor bimoli, 6 ekor cenderawasih, 3 ekor landak, dan 4 ekor walabi.
"Kami terus kembangkan temuan kami ini, termasuk berkoordinasi dengan BKSDA" tandas Ronni. (iwd/bdh)











































