Ribuan kosmetik ilegal yang diamankan diproduksi seseorang berinisial WA (27), warga Kelurahan/Kecamatan Babat. Saat melakukan penggeledahan rumah, polisi menemukan 2.307 kosmetik ilegal berbagai merek dan 2 galon masing-masing satu galon berisi 20 liter bahan baku kosmetik, berupa plasenta.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara mengatakan, pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Ada laporan masyarakat yang menyebutkan kalau di Dusun Gilang, ada aktivitas salah satu warga yang melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa izin edar dan izin produksi," kata kapolres kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (24/2/2017).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Mukti, produksi dan perdagangan kosmetik ilegal ini sudah ditekuni selama dua tahun. Tersangka, kata Mukti, mengaku membeli bahan-bahan dari pasar ASEMKA Jakarta Barat dan di Jalan Bongkaran Surabaya.
"Kita masih kembangkan lagi, karena tersangka melakukan bisnis ini sudah selama 2 tahun," kata Mukti.
Karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang dipasarkan di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban, pelaku dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 196 junto 197 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, omzet peredaran kosmetik ilegal ini mencapai Rp 30 juta per bulan. Namun berbagai jenis kosmetik dengan berbagai merek ini tidak memiliki izin edar, izin produksi serta izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Ini kosmetik palsu mereknya dari internet semua. Memang yang dibeli memang bahan kosmetik, tapi belum ada uji lab, tidak ada izin dinkes sama BPOM," ujar Mukti.
Mukti mengimbau, masyarakat tidak membeli produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM karena membahayakan bagi kesehatan, meski sampai saat belum ada yang mengalami gangguan kesehatan. "Kalau ada silahkan lapor," tuturnya. (fat/fat)











































